Senin, 21 Juni 2010

TIDAK PERLU GUSAR ATAUPUN TAKUT!!!! SEKARANG ADA SOFTWARE CANGGIH PENGHITUNG WARISAN LHO!!!

Menengok Riwayat Hukum Waris dalam Islam

Senin, 19 April 2010, 22:52 WIB



Ilustrasi\
Sebelum Islam, umat dan bangsa terdahulu telah mempraktikkan sistem waris (pembagian harta bila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, kecuali anak). Bahkan, di masa Jahiliyah, bangsa Arab telah menjalankan praktik pembagian harta waris yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang meninggal dunia.

Hanya saja, pembagian sistem waris itu berlaku diskriminatif. Anak laki-laki yang belum dewasa dan tidak ikut berperang, tidak berhak mendapatkan hak waris. Begitu juga dengan kaum perempuan, mereka sama sekali tidak berhak mendapatkan harta warisan, kendati yang meninggal dunia adalah orang tuanya atau bahkan suaminya. Dan anak perempuannya, juga tidak berhak mendapatkan harta warisan. Sebaliknya, orang lain yang bukan anggota keluarganya, namun mereka pernah mengikat sumpah setia, malah diberikan hak warisan.

Maka, setelah Islam datang, semua praktik itu dihapuskan. Dalam Islam, semua orang, laki-laki atau perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang merupakan bagian dari anggota keluarga yang meninggal dunia, mendapatkan hak waris. Hanya saja, sebelum ayat waris diturunkan, Islam di masa permulaan, sempat mempraktikkan sistem waris yang berbeda. Di antaranya, anak angkat mendapatkan hak waris, orang Muhajirin dan Anshar juga mendapatkan hak serupa.

Dan setelah Allah menerangkan sistem waris Islam melalui firmannya dalam surah An-Nisaa` [4] ayat 11-12, dan 176, maka jelaslah orang-orang yang berhak menjadi ahli waris (Ashab al-Furudl). Semua pihak --laki-laki, perempuan, anak, ibu, bapak, suami, istri, saudara kandung, saudara sebapak, saudara seibu, kakek, nenek, dan cucu-- punya bagian tertentu.



Mereka yang mendapatkan hak waris itu ada yang dikarenakan termasuk dalam dzawil arham, ahlu ar-rahm, ahlu at tanzil, ahlu al-qarabah, dan lain seba gainya. Di antara mereka, ada yang mendapatkan bagian terbanyak, Ashabah (sisa), 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, atau 2/3. Namun demikian, mereka juga bisa tidak mendapatkan harta bagian dise. babkan posisinya yang jauh dari orang yang meninggal dunia. Kedudukan mereka ini disebut dengan mahjub (terha lang). Selain ketentuan ini, yang juga tidak berhak mendapatkan hak waris dalam Islam adalah orang yang mem bunuh dan keluar dari agama Islam.

Berbeda dengan masa jahiliyah, yang meletakkan fungsi dan kedudukan perempuan sebagai orang yang bisa diwarisi misalnya orang tua yang meninggal dunia, maka si anak bisa menikahi ibunya sendiri --agama Islam justru menghormati dan menghargai peran perempuan. Mereka mempunyai hak yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan hak warisan.

Kendati perempuan mendapatkan bagian setengah dari laki-laki (lidzdzakari mitslu hadzdzil untsayayn), namun ketentuan itu bisa menjadi lebih banyak dari laki-laki. Sebab, laki-laki punya tanggung jawab menafkahi anggota keluarganya, sedangkan harta bagian perempuan adalah untuk dirinya sendiri.

Karena itulah, Rasul SAW menekankan umat Islam untuk senantiasa melakukan dan melaksanakan hukum waris sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Alquran. Semua yang sudah diatur dalam Alquran bertujuan memberikan keadilan pada setiap orang.

Rasul juga memerintahkan umat Islam untuk mempelajari dan mendalami ilmu waris (faraidl) ini. Sebab, ilmu waris adalah setengah dari seluruh ilmu yang ada. Karena, setengah dari ilmu, maka umat Islam disarankan memperdalamnya. Sebab, lanjut Rasul SAW, ilmu waris ini adalah ilmu yang pertama kali diangkat dari umat Islam. Cara mengangkatnya adalah dengan mewafatkan para ulama yang ahli dalam bidang ini. Wa Allahu a'lam.
Sumber :  Republika OnLine » Ensiklopedia Islam » Islam Digest

TIDAK PERLU GUSAR ATAUPUN TAKUT!!!! SEKARANG ADA SOFTWARE CANGGIH PENGHITUNG WARISAN LHO!!!BERI TAHUKAN KE TEMAN ANDA ALAMAT BLOG INI
DAN HUKUMNYA WAJIB, KARENA MEMBERITAHU YANG BELUM TAHU ITU WAJIB HUKUMNYA, SEDANGKAN MEMBIARKAN ORANG BODOH ITU SAMA DENGAN DZOLIM, APALAGI SAMPAI TIDAK MAU MEMBERITAHU,NAUDZU BILLAHI MIN DZAAALIK!!!APALAGI DOWNLOADNYA GRATIS!!!SYUKRON!!!

Bila anda di bulan ini diberi karunia oleh Alloh warisan (segala perhitungan dengan menyebut ahli waris dan nominalnya akan tuntas dengan software ini) tanpa ada yang terdlolimi insya Alloh subhanahu wata’alla.Anda bisa download di sini  atau di sini.



MARHABAN YAAA ROMADLON 1431H

Mari kita tunaikan shiyam secara menyeluruh daengan hanya mengharap-harap ridlo Alloh subhanahu wata’alaa
Romadlon mubaarok 1431 H ,menemui kita di tahun ini 2010,mari kita kerjakan seluruh amal ibadah di bulan ini penuh dengan kekhusyu’an,disiplin diri yang tinggi.Tunaikan zakat bagi yang mampu dan sebarkan zakat kepada yang berhak menerimanya.Untuk kaum muslimin yang akan menunaikan zakat (ketentuan, nishob dan lain sebagainya tentang zakat bisa download software Zakat di sini ATAU di sini.


        Di dalam bulan Romadlon , bila anda sempatkan sedikit waktu luang untuk berdakwah lewat blog atau menulis apa saja yang menurut anda penting dan baik untuk dikembangkan lewat blog, maka tidak ada salahnya kalau anda mendownload Software Tutorial Bikin Blog di sini atau di sini.
Menengok Riwayat Hukum Waris dalam Islam

Senin, 19 April 2010, 22:52 WIB









ilustrasiSebelum Islam, umat dan bangsa terdahulu telah mempraktikkan sistem waris (pembagian harta bila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, kecuali anak). Bahkan, di masa Jahiliyah, bangsa Arab telah menjalankan praktik pembagian harta waris yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang meninggal dunia.



Hanya saja, pembagian sistem waris itu berlaku diskriminatif. Anak laki-laki yang belum dewasa dan tidak ikut berperang, tidak berhak mendapatkan hak waris. Begitu juga dengan kaum perempuan, mereka sama sekali tidak berhak mendapatkan harta warisan, kendati yang meninggal dunia adalah orang tuanya atau bahkan suaminya. Dan anak perempuannya, juga tidak berhak mendapatkan harta warisan. Sebaliknya, orang lain yang bukan anggota keluarganya, namun mereka pernah mengikat sumpah setia, malah diberikan hak warisan.



Maka, setelah Islam datang, semua praktik itu dihapuskan. Dalam Islam, semua orang, laki-laki atau perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang merupakan bagian dari anggota keluarga yang meninggal dunia, mendapatkan hak waris. Hanya saja, sebelum ayat waris diturunkan, Islam di masa permulaan, sempat mempraktikkan sistem waris yang berbeda. Di antaranya, anak angkat mendapatkan hak waris, orang Muhajirin dan Anshar juga mendapatkan hak serupa.



Dan setelah Allah menerangkan sistem waris Islam melalui firmannya dalam surah An-Nisaa` [4] ayat 11-12, dan 176, maka jelaslah orang-orang yang berhak menjadi ahli waris (Ashab al-Furudl). Semua pihak --laki-laki, perempuan, anak, ibu, bapak, suami, istri, saudara kandung, saudara sebapak, saudara seibu, kakek, nenek, dan cucu-- punya bagian tertentu.



Mereka yang mendapatkan hak waris itu ada yang dikarenakan termasuk dalam dzawil arham, ahlu ar-rahm, ahlu at tanzil, ahlu al-qarabah, dan lain seba gainya. Di antara mereka, ada yang mendapatkan bagian terbanyak, Ashabah (sisa), 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, atau 2/3. Namun demikian, mereka juga bisa tidak mendapatkan harta bagian dise. babkan posisinya yang jauh dari orang yang meninggal dunia. Kedudukan mereka ini disebut dengan mahjub (terha lang). Selain ketentuan ini, yang juga tidak berhak mendapatkan hak waris dalam Islam adalah orang yang mem bunuh dan keluar dari agama Islam.



Berbeda dengan masa jahiliyah, yang meletakkan fungsi dan kedudukan perempuan sebagai orang yang bisa diwarisi misalnya orang tua yang meninggal dunia, maka si anak bisa menikahi ibunya sendiri --agama Islam justru menghormati dan menghargai peran perempuan. Mereka mempunyai hak yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan hak warisan.



Kendati perempuan mendapatkan bagian setengah dari laki-laki (lidzdzakari mitslu hadzdzil untsayayn), namun ketentuan itu bisa menjadi lebih banyak dari laki-laki. Sebab, laki-laki punya tanggung jawab menafkahi anggota keluarganya, sedangkan harta bagian perempuan adalah untuk dirinya sendiri.



Karena itulah, Rasul SAW menekankan umat Islam untuk senantiasa melakukan dan melaksanakan hukum waris sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Alquran. Semua yang sudah diatur dalam Alquran bertujuan memberikan keadilan pada setiap orang.



Rasul juga memerintahkan umat Islam untuk mempelajari dan mendalami ilmu waris (faraidl) ini. Sebab, ilmu waris adalah setengah dari seluruh ilmu yang ada. Karena, setengah dari ilmu, maka umat Islam disarankan memperdalamnya. Sebab, lanjut Rasul SAW, ilmu waris ini adalah ilmu yang pertama kali diangkat dari umat Islam. Cara mengangkatnya adalah dengan mewafatkan para ulama yang ahli dalam bidang ini. Wa Allahu a'lam.

Sumber : Republika OnLine » Ensiklopedia Islam » Islam Digest